SAAT Daihatsu Xenia menabrak sekumpulan pejalan kaki di trotoar Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2012) pukul 10.30 sehingga menyebabkan 9 orang tewas dan 3 orang terluka memperlihatkan adanya perampasan hak pejalan.
Padahal, menurut Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, hak-hak pejalan di Indonesia dilindungi. Perlindungan itu dijamin oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan itu menyatakan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Pejalan juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang di tempat penyeberangan. Jika belum tersedia fasilitas, pejalan berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya dan kelancaran lalu lintas.
Masalahnya, seperti di Jakarta Timur, perampasan hak pejalan di trotoar adalah pemandangan setiap hari. Trotoar telah berubah fungsi menjadi pangkalan tukang ojek dan tempat berjualan. Pejalan kehilangan tempat untuk berjalan di tempat aman dan nyaman sehingga harus menanggung dampak rawan menjadi korban kecelakaan.
Sejumlah trotoar yang diserobot di Jakarta Timur, antara lain, di Kecamatan Kramat Jati terdapat di Jalan Raya Bogor dari simpang empat Cililitan hingga simpang tiga Hek, Jalan Letjen Sutoyo dari Pusat Grosir Cililitan hingga UKI Cawang. Di Jalan Raya Bogor, para pemilik warung dan toko bersaing dengan pedagang kaki lima menjajakan barang dagangan.
Trotoar ibarat pasar serba ada karena tempat memajang lemari es, penanak nasi, radio, pelantang suara, kompor listrik, tempat tidur, kursi, meja, kursi roda, bahan makanan yakni ikan, sayur, dan buah. Kondisi itu diperparah dengan pembeli yang memarkir kendaraan di tepi jalan sehingga ruang untuk pengendara lain kian sempit.
Kemacetan tidak terhindari dan pejalan terpaksa melintas jalan bersaing dengan sepeda motor, mobil, bus, dan truk yang setiap saat bisa menabraknya. Masih di Jakarta Timur, penyerobotan trotoar juga terjadi di Jalan Raya Jatinegara Barat dari Terminal Kampung Melayu sampai simpang tiga Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Jatinegara.
Trotoar di Jalan Raya Matraman dari Plasa Jatinegara hingga Stamplat Bogor dan Stasiun Jatinegara juga diserobot. Di Kecamatan Ciracas, pedagang kaki lima juga menempati trotoar Jalan Raya TB Simatupang hingga simpang empat Pasar Rebo. Djoko menyatakan, minimnya fasilitas yang aman dan nyaman untuk pejalan menjadi indikator pemerintah abai atau belum memahami maksud UU No 22/2009.
Sumber : www.megapolitan.kompas.com
Baca Juga :
Hukuman Buat Afriani, Pengemudi Xenia Maut
No comments:
Post a Comment